Kelas 8
Rumus perhitungan PBB adalah sebagai berikut:
PBB = 0,5% x tarif NJKP x NJKP
PBB = pajak bumi bangunan yang dibayar
Tarif NJKP = 20% untuk NJOP < 1 milyar rupiah, dan 40% untuk NJOP 1 milyar rupiah atau lebih.
rumus menghitung NJKP adalah:
NJOP = ( luas tanah x harga) + ( luas bangunan x harga)
NJKP = NJOP – NJOPTKP
NJOPTKP = ketetapan dari masing-masing daerah, atau maksimal 12 juta rupiah
contoh soal:
- sebuah rumah di daerah x memiliki luas 100m dengan harga Rp 1.500.000,00/m, sedangkan luas tanahnya 200m dengan harga Rp 1.000.000,00/m, NJOPTKP ditetapkan Rp 1.000.000,00 berapakah PBB yang harus dibayar per tahun?
No comments:
Post a Comment